KBLI 2025 Bikin Data Industri Harus Disesuaikan, Ini Peringatan Menperin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 25 September 2026 di ICE BSD, Tangerang, untuk membahas implementasi Perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Perubahan ini mengharuskan perusahaan industri menyesuaikan data usaha dan pelaporan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), terutama bagi mereka yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020. Penyesuaian data ini mulai diterapkan pada pelaporan industri periode triwulan II-2026, mengacu pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan pentingnya kualitas pelayanan publik dalam mendukung ekosistem industri yang produktif dan berdaya saing. Forum ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pelayanan pemerintah tetap responsif terhadap kebutuan pelaku industri dan masyarakat.
Pelaporan melalui SIINas tidak hanya terkait dengan kepatuhan terhadap KBLI 2025, tetapi juga menjadi persyaratan akses ke berbagai program pemerintah seperti bantuan finansial, program restrukturisasi mesin, dan layanan Sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Oleh karena itu, Kemenperin mendorong perusahaan untuk memperbarui data pada SIINas sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Dexa Group Raih IHYA 2026 dari Kemenperin
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 03.31
BPJPH Ungkap Halal Sudah Jadi Gaya Hidup Generasi Z
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.00
Kemenperin Bantah Ada Impor 150 Ribu Ton Gula Kristal Mentah
kumparan · 24 September 2026 pukul 06.04
Kementerin Bantah Tambahan Impor 150 Ribu Ton Gula Kristal Rafinasi
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 14.33