Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemen ESDM Pastikan Pembebasan Cukai Etanol untuk Campuran BBM Sudah Tuntas

Direktur Jenderat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, memastikan bahwa fasilitas pembebasan cukai untuk etanol yang digunakan sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM) bensin telah diselesaikan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2026 yang mengubah PMK Nomor 82 Tahun 2024. Menurut Eniya, pembebasan cukai sudah lama selesai dan telah mendukung pengembangan bioetanol di Indonesia. Setelah aspek cukai selesai, pemerintah juga melanjutkan pemenuhan perizinan lain seperti izin lingkungan untuk mendukung industri bioetanol.

PMK Nomor 34 Tahun 2026 ditandatangani oleh Menteri Keuangan RI pada 20 Mei 2026. Pasal 8 ayat (6) menyatakan bahwa industri manufaktur atau pengolahan yang melakukan pencampuran hasil kilang minyak bumi dengan etil alkohol termasuk dalam kategori yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan cukai. Namun, pemberian fasilitas tetap melalui mekanisme pendaftaran dengan syarat fisik dan administrasi seperti tempat penimbunan, izin usaha, dokumen kapasitas produksi, dan uraian proses produksi.

Kebijikan ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan industri bioetanol sebagai bagian dari kebijakan energi terbarukan dan mendukung target penggunaan BBM campuran yang ramah lingkungan. Dengan pembebasan cukai yang jelas, produsen lokal dapat lebih mudah mengembangkan produk etanol untuk campuran BBM.

Berita terkait