Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Jelang Mandatori, Pemerintah Bakal Revisi Aturan Gencarkan Produksi Bioetanol

Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 40 tahun 2023 guna menggencarkan produksi bioetanol sebelum kebijakan ini mandatori mulai tahun depan. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menyatakan bahwa revisi dilakukan bersama Kementerian Perekonomian untuk percepatan penyediaan bioetanol, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 275 tahun 2026. Mandatori bioetanol mulai berlaku pada 2026 dengan kadar 5 persen, naik ke 10 persen pada 2028, dan dapat dinaikkan hingga 20 persen. Tujuannya adalah mengurangi impor bensin dan mendukung transformasi energi di sektor transportasi, khususnya hingga mencapai E20 pada 2028.

Pelaksanaan mandatori dilakukan per daerah berdasarkan kemampuan produsen, dimulai dari Jawa dan sekitarnya pada 2026, lalu bertahap ke Bali pada 2027 dan Lampung pada 2029. Pemerintah membutuhkan tambahan 15 pabrik bioetanol pada 2026 untuk memproduksi 373.000 kiloliter, dengan rencana penambahan 20 pabrik pada 2028, 11 pabrik pada 2029, dan 11 pabrik lagi pada 2030. Kebutuhan bensin nonsubsidi diperkirakan mencapai 6,65 juta kiloliter pada 2026 dan naik hingga 7,35 juta kiloliter pada 2030, sehingga kebutuhan bioetanol murni mencapai 333.000 kiloliter pada 2026 dan 1,47 juta kiloliter pada 2028.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait