Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendag Jelaskan soal Tambahan Impor Gula Kristal Mentah 150 Ribu Ton

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan tambahan alokasi impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 150.000 ton yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat. Impor ini bukan untuk industri gula rafinasi, melainkan sebagai penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka stabilisasi dan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi, menyatakan bahwa impor GKM diizinkan jika ada keputusan rapat koordinasi (rakortas) dan ditujukan langsung untuk diolah menjadi GKP oleh BUMN. Tambahan 150.000 ton GKM merupakan bagian dari usulan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menjaga ketersediaan pasokan gula. Impor diatur sesuai musim giling tebu untuk memberi ruang penyerapan gula produksi petani dalam negeri dan mencegah penekanan harga. Pemerintah tidak menyalurkan seluruh hasil pengolahan langsung ke pasar, tetapi menyimpannya terlebih dahulu sebagai cadangan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah impor untuk industri gula rafinasi, menyatakan alokasi GKM untuk 2026 tetap mengacu pada Neraca Komoditas (NK). Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyatakan keberatan atas rencana impor, namun Kemendag menjelaskan skema ini berbeda karena dilakukan sebagai penugasan BUMN untuk cadangan pangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait