Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemendag Panggil MAP soal Keluhan Promo Buy 1 Get 1

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memanggil dua anak perusahaan MAP Group, yakni PT MAP CLUB Digital Asia dan PT MAP Aktif Adiperkasa Tbk, pada 19 Agustus 2026 untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan konsumen terkait program promosi Buy 1 Get 1 Free (BOGO) yang dilaksanakan pada 29 Juli hingga 2 Agustus 2026. Promosi tersebut berlaku di platform Planet Sports, Sports Station, dan MAP CLUB. Direktorat Jenderl Penyelesaian Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag mengadakan pemanggilan ini untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan serius dan bertanggung jawab. Menurut Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Immanuel Tarigan Sibero, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang jelas mengenai transaksi, status pesanan, pengiriman, dan mekanisme pengembalian dana. Pihak MAP menjelaskan bahwa tingginya volume pesanan selama masa promosi menyebabkan penundaan dalam pemenuhan dan pengiriman barang. Selain itu, sistem integrasi stok dari berbagai lokasi membuat satu pesanan dikirim dari gudang yang berbeda, sehingga barang sampai tidak simultan. Beberapa nomor resi juga tidak dapat dilacak, namun informasi pengiriman disampaikan melalui email, media sosial, dan banner situs resmi. Keluhan lain meliputi barang tidak lengkap, salah kirim, ukuran tidak sesuai, dan barang hilang dari satu set. Pihak MAP telah menindaklanjuti dengan mengirimkan kekurangan barang, melakukan penarikan, atau memberikan pengembalian dana. Untuk pesanan yang dibatalkan, pengembalian dana sedang diproses melalui email, dan sebagian konsumen diberikan voucher kompensasi. Namun, sebagian proses pengembalian masih menunggu konfirmasi dari konsumen. Kemendag mendorong MAP Group untuk menyelesaikan seluruh pengaduan yang mas masih berjalan dan memperbaiki sistem pelayanan agar masalah serupa tidak terulang. Pemerintah juga menekankan kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta menyelesaikan pengaduan secara tepat waktu. Sementara itu, konsumen disarankan lebih teliti saat bertransaksi online, seperti memeriksa spesifikasi barang, memahami syarat promo, dan menyimpan bukti transaksi. Jika masih ada kendala, konsumen dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing platform atau melaporkan ke Ditjen PKTN Kemendag dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung.

Berita terkait