Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenkop Klarifikasi Penempatan Manajer Kopdes, Jamin Mayoritas di Domisi Asal

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menjelaskan penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang sebagian besar tidak sesuai dengan domisili asal peserta. Penempatan dilakukan melalui metode Hungarian Bipartite Matchmaking, yang mempertimbangkan aspek seperti domisili, keluarga, jenis kelamin, nilai, dan kognitif, sekaligus ketersediaan titik KDKMP di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah menemukan kombinasi penempatan terbaik dengan memperhatikan kedekatan domisili, kesiapan bangunan, kuota, dan keseimbangan kebutuhan antar wilayah.

Dari total 28.620 manajer KDKMP, sebanyak 55,69% ditempatkan dalam jarak maksimal 10 km dari domisili, 71,91% dalam jarak maksimal 50 km, dan 65,14% tetap di kabupaten/kota asal. Mayoritas, yakni 88,28%, ditempatkan di provinsi asal, sementara 11,27% ditempatkan lintas provinsi. Median jarak penempatan hanya 6,53 km. Kemenkop menegaskan bahwa penempatan jauh tidak dilakukan sebagai hukuman, melainkan karena keterbatasan titik KDKMP yang tersedia di wilayah asal.

Penempatan dilakukan secara bertahap: pertama, manajer yang ada di desa dengan bangunan selesai 100% ditempatkan langsung. Jika titik di wilayah asal penuh atau belum siap, manajer ditempatkan di wilayah lain yang membutuhkan. Setelah semua titik terisi, penempatan dilanjutkan berdasarkan progres pembangunan tertinggi. Kemenkop menekankan bahwa setiap manajer, di mana pun ditempatkan, memiliki peran penting dalam memastikan KDKMP dapat segera beroperasi dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait