Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

KemenPANRB Serahkan Kebijakan WFH ASN Imbas Erupsi ke Masing-masing Instansi

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan bahwa penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau menjadi wewenang masing-masing instansi. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Bob Arfan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat diikuti dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan arahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan. Aturan tersebut didasarkan pada PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait