KemenPANRB Serahkan Kebijakan WFH ASN Imbas Erupsi ke Masing-masing Instansi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan bahwa penerapan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akibat erupsi Gunung Anak Krakatau menjadi wewenang masing-masing instansi. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Bob Arfan, menjelaskan bahwa kebijakan ini dapat diikuti dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan menyesuaikan arahan resmi dari otoritas kebencanaan di lapangan. Aturan tersebut didasarkan pada PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 18.41
Update Waktu Penutupan 8 Bandara Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 17.40
Penutupan Bandara Soetta Kembali Diperpanjang hingga Pukul 21.30 WIB
CNN Indonesia · 6 September 2026 pukul 16.57
Mendikbdsmen Minta Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau Terapkan PJJ
SINDOnews · 6 September 2026 pukul 16.54
Abu Vulkanik dan Ancaman Kesehatan yang Tidak Boleh Diabaikan
Berita terkait
Pemkot Tangerang Imbau Warga Waspada Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Media Indonesia · 6 September 2026 pukul 16.35
Sekolah Bakal PJJ Imbas Abu Anak Krakatau? Ini Kata Bakom RI
Detik.com · 6 September 2026 pukul 15.54
Soetta Tutup Sementara, Layanan KA Bandara Tetap Normal
Detik.com · 6 September 2026 pukul 15.30
Abu Vulkanik Anak Krakatau Menyebar ke 5 Provinsi, Berikut Daftar Lengkapnya
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 15.00