KKP Bekukan Izin KM Maulana 23 usai Viral Dugaan Penganiayaan ABK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 pasca dugaan penganiayaan awak kapal perikanan (AKP) yang menyebar luas di media sosial. Kapal diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk proses penanganan bersama aparat penegak hukum. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono membenarkan tindakan ini sekaligus mengecam segala bentuk kekerasan terhadap AKP. KM Maulana 23 adalah kapal berukuran 89 GT yang beroperasi di Zona 03 WPPNRI 715 dan 718 dengan alat jala jatuh. Kapal tidak mengaktifkan sistem pemantauan kapal (VMS) sejak 22 Agustus 2026. KKP akan melakukan audit terhadap kapal-kapal PT Anugrah Maritim Indonesia Raya dan koordinasi dengan Kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menangani kasus ini secara terkoordinasi.
Bagikan
Berita terkait
Demo Mahasiswa Berlanjut, 400 Sekolah dan Kampus di Prancis Ditutup
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 16.20
Detik-detik Ayah Tiri Penganiaya Bayi 1 Tahun di Cakung Ditangkap Polisi
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 15.51
Tangis Sandiwara Ayah Tiri Usai Bunuh Bayi 1 Tahun di Cakung
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 15.14
Dalih Ayah Tiri Aniaya Bayi 1 Tahun di Cakung: Bilang Korban Tertimpa Kipas
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.52