Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KKP Sita Udang Impor Ilegal di Jatim, Kerugian Negara Rp 405,8 Miliar

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga melanggar aturan karena beredar di pasar lokal Jawa Timur, padahal seharusnya dimasukkan melalui Kawasan Berikat untuk diekspor kembali. Udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 405,8 miliar. Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa KKP tidak akan membiarkan udang impor yang seharusnya untuk kebutuhan ekspor justru masuk ke pasar lokal, dan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan jika ditemukan pelanggaran.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolingprojo dan Pasuruan, 885,3 ton udang merah asal Argentina, dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Penindakan ini dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat dan bertujuan melindungi pasar serta pembudidaya udang dalam negeri. Jika terbukti ada pelanggaran administratif, pihak KKP akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan, dan jika memenuhi unsur pidana, kasus akan berlanjut ke proses hukum pidana.

KKP juga menggandeng Direktorat Jenderan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk koordinasi dan pendalaman terkait kasus ini. Selain itu, KKP juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon hidup tanpa izin di perairan Sulawesi yang rencananya akan dikirim ke Hong Kong. Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04 terhadap kapal MV Silver Island pada 29 Mei 2026, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait