Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor Ilegal, Begini Kata-Kata Trenggono

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan dan tersebar di wilayah Jawa Timur. Udang tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador, serta masuk ke Indonesia melalui Kawasan Berikat. Sesuai ketentuan, udang impor seharusnya digunakan sebagai bahan baku untuk proses pengolahan dan kemudian diekspor kembali, bukan dipasarkan di pasar domestik. Dari pengamanan ini, KKP menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan, 885,3 ton udang merah asal Argentina, dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp405,8 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan komoditas impor yang mendapatkan fasilitas untuk kebutuhan ekspor justru beredar di pasar lokal. Jika ditemukan pelanggaran, KKP akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan. Pengamanan ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan peredaran udang impor di pasar domestik.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa KKP akan menindak temuan berdasarkan hasil pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran administratif, proses akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Apabila ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan melalui proses hukum pidana. KKP juga menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk koordinasi dan pendalaman terkait kewenangan masing-masing.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait