KKP Tangguhkan Operasional KM Maulana 23 Imbas Dugaan Kekerasan Awak Kapal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9364898/original/013049300_1791082222-WhatsApp_Image_2026-10-04_at_08.46.591.jpeg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangguhkan operasional KM Maulana 23 setelah muncul dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP) yang viral di media sosial. Kapal diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan kekerasan tidak dibenarkan dan proses penyidikan telah dilakukan bersama aparat penegak hukum. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menyatakan KM Maulana 23 merupakan kapal berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan perizinan aktif, beroperasi di Zona 03 WPPNRI 715 dan 718. Kapal tidak mengaktifkan VMS sejak 22 Agustus 2026. Penangguhan dilakukan melalui sistem e-PIT, mencegah akses perizinan berlayar. KKP juga akan melakukan audit terhadap PT Anugrah Maritim Indonesia Raya dan koordinasi dengan Kepolisian serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Bagikan
Berita terkait
KMP Virgo Kecelakaan, Pimpinan DPR Desak Kemenhub Audit Kapal Penyeberangan
kumparan · 17 September 2026 pukul 12.43
Kemenhub Audit 4 Operator Kapal Usai Rentetan Kecelakaan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 08.40
Kemenhub Bakal Audit Operator Usai Kecelakaan Empat Kapal
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.35
Kemenhub Audit Empat Operator Kapal Buntut Rangkaian Kecelakaan Laut
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 20.43