Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Usut Jual Beli Data Pribadi, Polri dan BSSN Dilibatkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memerintahkan penindakan terhadap jual beli data pribadi yang tidak legal melalui kerja sama dengan Polri dan BSSN. Direktur Jendera Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan data yang beredar merupakan data lama yang kemudian dikembalikan lagi. Situs-situs yang memperjualbelikan data pribadi akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran akses jika terbukti melanggar. Penelusuran mencakup sumber penyebaran, sarana, dan pihak yang terlibat. Masyarakat dihimbau tidak menyebarluaskan data pribadi orang lain karena dapat menimbulkan konsekuensi hukuman berat sesuai UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait