Komdigi Usut Jual Beli Data Pribadi, Polri dan BSSN Dilibatkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memerintahkan penindakan terhadap jual beli data pribadi yang tidak legal melalui kerja sama dengan Polri dan BSSN. Direktur Jendera Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan data yang beredar merupakan data lama yang kemudian dikembalikan lagi. Situs-situs yang memperjualbelikan data pribadi akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran akses jika terbukti melanggar. Penelusuran mencakup sumber penyebaran, sarana, dan pihak yang terlibat. Masyarakat dihimbau tidak menyebarluaskan data pribadi orang lain karena dapat menimbulkan konsekuensi hukuman berat sesuai UU PDP Nomor 27 Tahun 2022.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 16.01
Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 16.15
Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 15.19
Data Pribadi Menkomdigi Meutya Hafid Diduga Bocor ke Internet
Berita terkait
Sahroni Dorong Akun Live Streaming Tawuran Diberantas
SINDOnews · 18 September 2026 pukul 15.49
Komdigi, Polri-Kemenhub Dapat Target Setoran PNBP Tertinggi pada 2027
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.10
FOTO: Listyo Sigit Lepas Komando Polri, Suyudi Terima Panji Tribrata
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 19.21
Terima Panji Tribrata, Jenderal Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.53