Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Konsolidasi BUMN, Danantara Gandeng Kemenkeu

BP BUMN dan BPI Danantara bersinergi dengan Kementerian Keuangan untuk mendukung proses konsolidasi dan streamlining perusahaan BUMN. Dukungan yang diberikan termasuk relaksasi perpajakan khusus yang hanya berlaku untuk transaksi konsolidasi, tidak mencakup transaksi lain. Menurut Dony Oskaria, selaku BP BUMN dan COO Danantara, relaksasi ini diharapkan mempercepat restrukturisasi perusahaan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dony menjelaskan bahwa permintaan relaksasi pajak ini diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memungkinkan proses streamlining berjalan lebih cepat. Ia menekankan bahwa relaksasi perpajakan tersebut hanya diterapkan pada transaksi konsolidasi dan tidak akan mempengaruhi perhitungan pajak pada transaksi lain di luar proses konsolidasi.

Purbaya dari Kementerian Keuangan menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini. Ia memastikan bahwa konsolidasi di Danantara tidak dikenakan pajak, sehingga proses konsolidasi dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait