Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Koruptor Bisa Financial Freedom Setelah Dipenjara? Analisis Guru Besar Ini Bakal Bikin Geram

Ombudsman RI menemukan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dihuni narapidana korupsi dan TPPU. Klaster tersebut punya lebih dari 10 unit kamar berukuran tipe 36 dengan fasilitas VVIP seperti sofa, AC, TV layar besar, kulkas dua pintu, dan peralatan kebugaran. Salah satu penghuni mengakui membayar uang untuk menempati fasilitas tersebut. Guru besar Hasyim Muhammad mengunggah kalkulasi koruptor: dari Rp1 triliun korupsi, cukup bayar polisi, jaksa, hakim Rp300 juta, denda Rp100 juta, sisa Rp600 miliar. Dengan remisi 2/3 masa hukuman 10 tahun, hanya 4 tahun di penjara. Jika bayar Rp200 juta/bulan untuk kamar mewah selama 4 tahun, total Rp9,6 juta, sisa harta Rp590 juta yang dapat menghasilkan financial freedom seumur hidup.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait