Koruptor Bisa Financial Freedom Setelah Dipenjara? Analisis Guru Besar Ini Bakal Bikin Geram
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ombudsman RI menemukan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dihuni narapidana korupsi dan TPPU. Klaster tersebut punya lebih dari 10 unit kamar berukuran tipe 36 dengan fasilitas VVIP seperti sofa, AC, TV layar besar, kulkas dua pintu, dan peralatan kebugaran. Salah satu penghuni mengakui membayar uang untuk menempati fasilitas tersebut. Guru besar Hasyim Muhammad mengunggah kalkulasi koruptor: dari Rp1 triliun korupsi, cukup bayar polisi, jaksa, hakim Rp300 juta, denda Rp100 juta, sisa Rp600 miliar. Dengan remisi 2/3 masa hukuman 10 tahun, hanya 4 tahun di penjara. Jika bayar Rp200 juta/bulan untuk kamar mewah selama 4 tahun, total Rp9,6 juta, sisa harta Rp590 juta yang dapat menghasilkan financial freedom seumur hidup.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 21.33
Ombudsman Bongkar Dugaan Pungli Kunjungan Rp 150 Ribu di Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 17.12
Komisi II DPR: Sidak Ombudsman ke Lapas Sesuai UU, Tak Bisa Dihalangi
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.48
Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp 150 Ribu Saat Sidak di Lapas IIA Cibinong
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 22.16
ICW: Temuan Lapas Mewah Cibinong Relevan dengan Modus Korupsi
Berita terkait
Koruptor Hidup Bak di Vila, Dede Budhyarto Tagih Janji Prabowo soal Penjara Pulau Terpencil
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.50
Koruptor Tinggal di 'Apartemen VVIP', Akbar Faizal Tak Bisa Terima Temuan di Lapas Cibinong
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.40
Saat Sidak di Lapas Cibinong, Ombudsman Dihalangi Petugas
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 19.21
Kalapas Cibinong Dicecar Menteri Imipas soal Temuan Sidak Ombudsman
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 17.55