Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KOTRI Audiensi ke DPR, Soroti Risiko Pembatasan Kerja bagi Ojol Disabilitas

KOTRI menyampaikan aspirasi kepada Komisi IX DPR RI terkait RUU PK tentang pengemudi ojol. Lebih dari 1.300 pengemudi disabilitas di Jabodetabek khawatir regulasi yang mengubah status pengemudi dari mitra menjadi pekerja formal dapat membatasi akses kerja mereka. Fika Chasasmeta, Ketua KOTRI, menjelaskan status mitra memberikan fleksibilitas tanpa persyaratan rekrutmen ketat yang menghambat penyandang disabilitas, terutama yang tunarungu dengan batas desibel dalam rekrutmen formal. Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh, menyatakan DPR akan mempertimbangkan aspirasi ini agar regulasi tidak mengurangi akses kelompok disabilitas. Pemerintah dan DPR sedang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan regulasi tersendiri untuk pekerja gig.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait