Tolak Wacana jadi Pekerja, KAJOL: Ojol Punya Fleksibilitas, Beda dengan Buruh dan Pekerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komunitas Angkutan Ojek Online (KAJOL) menolak formalisasi hubungan kerja pengemudi ojek online (ojol) dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. KAJOL menilai skema tersebut mengubah pola kerja yang mengandalkan fleksibilitas. Denis, perwakilan KAJOL, menjelaskan tidak semua pengemudi menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama; ada yang hanya mengambil order sebagai pekerjaan tambahan. Fleksibilitas menjadi karakter utama, seperti ibu-ibu yang mengambil order setelah mengantar anak ke sekolah untuk menambah penghasilan keluarga. KAJOL meminta pemerintah mempertimbangkan karakteristik pekerjaan ojol sebelum menetapkan hubungan kerja secara formal, termasuk bagaimana pengaturan jam kerja, durasi kerja, target pendapatan, sistem kontrak, dan mekanisme pemutusan hubungan kerja akan diterapkan pada pengemudi dengan pola kerja yang beragam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.36
Mencari Titik Temu antara Perlindungan Pekerja dan Penciptaan Kerja
JawaPos · 24 September 2026 pukul 20.30
Apindo Usul Ubah Nomenklatur jadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.30
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
Berita terkait
Menyeimbangkan Perlindungan Pekerja dan Masa Depan Lapangan Kerja
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 18.20
Menteri UMKM: Perpres Ojol disiapkan terintegrasi dengan regulasi lain
ANTARA News · 23 September 2026 pukul 20.35
Menteri UMKM Ungkap Alasan Perpres Ojol Belum Terbit
Liputan6.com · 19 September 2026 pukul 23.16
Perpres Ojol Tak Kunjung Terbit, Menteri UMKM Beberkan Alasannya
kumparan · 19 September 2026 pukul 17.07