Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah ATR/BPN Usai OTT Rp106,3 Miliar di Kasus Suap HGB Summarecon

KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026), termasuk ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, untuk mencari alat bukti kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Tindakan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi pada 14 September 2026.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, serta empat orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait