KPPU Bakal Menelusuri Penyebab Keterbatasan Pasokan Semen di Sumatera Utara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309713/original/040671300_1785241532-Ketua_KPPU__Gopprera_Panggabean-28_Juli_2026.jpg)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I di Medan sedang menelusuri penyebab kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Deli Serdang, Asahan, dan Tanjungbalai. Langkah ini dipicu laporan masyarakat dan pelaku usaha sejak awal Juni 2026. Harga eceran semen di wilayah tersebut saat ini berkisar Rp70.000–Rp80.000 per sak, sebelumnya sempat mencapai Rp75.000–Rp85.000. KPPU akan menyelidiki pola pembatasan pembelian, pembentukan harga di setiap tingkat distribusi, serta faktor-faktor seperti biaya logistik, bahan bakar, dan kebijakan produsen.
Meskipun industri semen nasional mengalami kelebihan kapasitas—produksi 64,7 juta ton dan penjualan 63,9 juta ton pada 2025, dengan kapasitas terpasang 119–120 juta ton per tahun—pasokan di Sumatera Utara tetap terganggu. KPPU menegaskan bahwa kelebihan kapasitas nasional tidak menjamin ketersediaan di setiap daerah karena dipengaruhi alokasi produksi, jaringan gudang, armada angkutan, dan biaya logistik. Harga semen bervariasi antarwilayah; misalnya Semen Padang di Sumut Rp80.000 per sak, di Banda Aceh Rp65.000.
KPPU akan memverifikasi disparitas harga dan kenaikan 25–40% yang dilaporkan pelaku usaha. Jika ditemukan bukti pembatasan pasokan atau koordinasi harga, KPPU akan menindak sesuai aturan. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau melaporkan informasi melalui kanal resmi KPPU.
Bagikan
Berita terkait
KPPU Dalami Disparitas Harga dan Gangguan Pasokan di Sumatera Utara
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.37
Perkara Pindar-KPPU Segera Diputus, Akademisi Minta Kepentingan Konsumen Jangan Lupakan
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 17.00
Misi Dagang dan Investasi Jatim-Sumut Catatkan Transaksi Rp 2,843 Triliun
Detik.com · 30 September 2026 pukul 09.45
Didominasi Persekongkolan Tender, KPPU Kanwil I Kantongi 21 Laporan Pelanggaran
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 19.00