Perkara Pindar-KPPU Segera Diputus, Akademisi Minta Kepentingan Konsumen Jangan Lupakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi FHUI Hari Prasetyo menilai perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman daring (pindar) yang melibatkan KPPU. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak batas tarif bunga terhadap konsumen serta proporsionalitas sanksi. Hari menyatakan hakim harus menilai mana yang lebih menguntungkan masyarakat: batasan bunga atau tidak ada batasan. Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan industri tidak otomatis kartel, bisa norming jika pemerintah mengadopsi praktik sebelumnya. KPPU menilai batas harga sebagai kesepakatan penetapan harga yang melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999, menjatuhkan denda pada 97 penyelenggara pindar dengan besaran berbeda. Perkara diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, putusan dijadwalkan 1 Oktober 2026.
Bagikan
Berita terkait
Pakar Nilai KPPU Perlu Perhatikan Kewenangan OJK dalam Sengketa Bunga Pindar
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.55
Sengketa Menara Badung Jadi Sorotan, Aspimtel Dorong Persaingan Usaha Sehat
Detik.com · 13 September 2026 pukul 22.00
Rezim Persaingan Usaha dan Penguatan KPPU yang Tak Bisa Ditawar
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 13.41
KPPU Pantau Dampak Putusan Hak Eksklusif Menara di Badung
JPNN.com · 7 September 2026 pukul 14.30