Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Perkara Pindar-KPPU Segera Diputus, Akademisi Minta Kepentingan Konsumen Jangan Lupakan

Akademisi FHUI Hari Prasetyo menilai perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman daring (pindar) yang melibatkan KPPU. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak batas tarif bunga terhadap konsumen serta proporsionalitas sanksi. Hari menyatakan hakim harus menilai mana yang lebih menguntungkan masyarakat: batasan bunga atau tidak ada batasan. Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan industri tidak otomatis kartel, bisa norming jika pemerintah mengadopsi praktik sebelumnya. KPPU menilai batas harga sebagai kesepakatan penetapan harga yang melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999, menjatuhkan denda pada 97 penyelenggara pindar dengan besaran berbeda. Perkara diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, putusan dijadwalkan 1 Oktober 2026.

Berita terkait