KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka pemeriksaan terhadap aksi korporasi MUFG Bank Ltd yang mengakuisisi 70,61% saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) seharga Rp7,04 miliar pada 2024. Transaksi yang secara yuridis berlaku pada 14 Maret 2024 ini disorot karena diduga terjadi keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi akuisisi paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif. MUFG seharusnya memberitahani pada 6 Mei 2024, namun baru melaporkan pada 16 Mei 2024, terlewat enam hari kerja. KPPU mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan perdana pada 6 Agustus 2026 dan sidang lanjutan pada 20 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, MUFG melalui kuasa hukumnya membantah dugaan keterlambatan dengan menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi adalah 22 Maret 2024, sehingga notifikasi pada 16 Mei 2024 masih dalam batas 30 hari kerja. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 September 2026 untuk pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan.
Bagikan
Berita terkait
KPPU Ungkap Ancaman Persaingan Tak Sehat di Industri Motor Listrik
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 08.05
KPPU Dalami Disparitas Harga dan Gangguan Pasokan di Sumatera Utara
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 12.37
Pengusaha Beri Masukan ke KPPU buat Cegah Praktik Monopoli
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 15.21
Nvidia Bakal Caplok Hugging Face Senilai Rp 200 Triliun
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 20.30