Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPPU Sorot Proses MUFG Akuisisi Mandala Finance, Ada Apa?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuka pemeriksaan terhadap aksi korporasi MUFG Bank Ltd yang mengakuisisi 70,61% saham PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) seharga Rp7,04 miliar pada 2024. Transaksi yang secara yuridis berlaku pada 14 Maret 2024 ini disorot karena diduga terjadi keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib melaporkan transaksi akuisisi paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif. MUFG seharusnya memberitahani pada 6 Mei 2024, namun baru melaporkan pada 16 Mei 2024, terlewat enam hari kerja. KPPU mengadakan sidang pemeriksaan pendahuluan perdana pada 6 Agustus 2026 dan sidang lanjutan pada 20 Agustus 2026. Dalam sidang tersebut, MUFG melalui kuasa hukumnya membantah dugaan keterlambatan dengan menyatakan bahwa tanggal efektif akuisisi adalah 22 Maret 2024, sehingga notifikasi pada 16 Mei 2024 masih dalam batas 30 hari kerja. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 3 September 2026 untuk pembacaan penetapan Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan.

Berita terkait