Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPPU Ungkap Ancaman Persaingan Tak Sehat di Industri Motor Listrik

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan kekhawatiran terkait persaingan tidak sehat yang berpotensi muncul di industri kendaraan listrik di Indonesia. Ketua KPPU Gopprera Panggabean menekankan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan subsidi dan insentif bagi kendaraan listrik dilakukan secara adil, transparan, objektif, dan tidak diskriminatif agar tidak menciptakan distorsi pasar. Perbedaan perlakuan antara kendaraan konvensional dan listrik, termasuk subsidi BBM yang masih dinikmati kendaraan berbahan bakar fosil, perlu dipertimbangkan agar menciptakan level playing field.

KPPU juga mengidentifikasi hambatan bagi pemain baru untuk masuk ke industri kendaraan listrik, seperti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), akses terhadap komponen utama dan baterai, serta kebutuhan membangun infrastruktur pengisian daya dan battery swapping yang cenderung lebih mudah dipenuhi oleh perusahaan besar. Hal ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara pemain lama dan baru, terutama bagi perusahaan kecil atau startup.

Selain itu, KPPU memantau risiko konsolidasi melalui integrasi vertikal dalam rantai industri kendaraan listrik, mulai dari sektor hulu seperti mineral nikel dan produksi baterai hingga sektor hilir seperti pembiayaan dan layanan purnajual. Untuk mencegah hal tersebut, KPPU mendorong regulasi yang memberikan ruang bagi pengembang teknologi lokal dan pelaku usaha independen, termasuk keterbukaan data, akses pembiayaan yang adil, dan infrastruktur yang interoperabel. Akhirnya, KPPU menekankan bahwa keberhasilan transisi ke kendaraan listrik harus menguntungkan konsumen melalui harga yang kompetitif, banyaknya pilihan produk, dan aspek keselamatan terkait baterai.

Berita terkait