Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Kualitas Tol Bakal Dicek Setiap Kuartal, Operator yang Lalai Disanksi

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sedang merevisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Dalam revisi tersebut, operator tol diwajibkan untuk memeriksa kualitas permukaan jalan tol menggunakan International Roughness Index (IRI) setiap kuartal atau empat kali setahun. Kepala BPJT, Ni Komang Rasminiati, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta pada 22 September 2026. Pemantauan ini dilakukan agar kualitas ruas tol tetap terjaga sesuai standar yang ditetapkan.

Selain itu, BPJT juga menyiapkan sanksi administratif bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal. Sanksi ini akan diterapkan terhadap operator yang gagal memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun ketentuan BPJT. Namun, BPJT belum merinci bentuk sanksi administrasi spesifik yang akan diberikan.

Revisi aturan ini dilakukan untuk memastikan hak pengguna jalan tol terpenuhi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan jalan tol di seluruh Indonesia agar tetap optimal dan aman bagi para pengguna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait