Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Dana Pengembangan Jalan Tol Bakal Dikelola Badan Khusus Kementerian PU

Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) akan membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembentukan ini dilandasi Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026. Tujuan pembentukan balai ini adalah untuk memperkuat tata kelola dana pengembangan jaringan jalan tol yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mengingat besarnya investasi dan jangka panjang konsesi pengusahaan jalan tol.

Dengan adanya balai ini, pengelolaan dana pengembangan jalan tol diharapkan menjadi lebih terstruktur, mulai dari perencanaan, tata kelola penerimaan, penyaluran dana, hingga pengelolaan data dan informasi. Balai juga akan menganalisis usulan sumber pendapatan, mengelola administrasi PNBP, memberikan izin penggunaan penerimaan, dan memantau kinerja penyaluran dana. Namun, dalam masa transisi, PNBP dari pengusahaan jalan tol masih disetorkan ke kas negara hingga balai siap menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pembentukan balai ini tidak mengubah peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), yang tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi tarif, pengawasan investasi, dan pelaksanaan perjanjian konsesi. Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Dedy Gunawan menyatakan bahwa tata kelola yang lebih terstruktur ini sejalan dengan sasaran PU608, dengan target ICOR di bawah 6 dan dukungan pertumbuhan ekonomi 8 persen, sehingga investasi infrastruktur dapat lebih terukur produktivitas dan manfaatnya bagi perekonomian.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait