Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Bonatua Siregar: Ijazah Jokowi Ada Kejanggalan yang Tak Bisa Ditolerir, Tak Ada Tanggal, Bulan dan Tahun

Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin mengajukan bukti tambahan, termasuk dokumen legalisir ijazah yang diperoleh melalui keterbukaan informasi publik. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, menyatakan bahwa dokumen legalisir tersebut mengandung kejanggalan fisik, yakni tidak memiliki tanggal, bulan, dan tahun pada stempelnya. Hal ini, menurut pihak penggugat, bertentangan dengan aturan formal dan materiil yang berlaku, termasuk Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008. Penggugat juga mengacu pada Putusan KIP 074 Tahun 2025 sebagai pendukung kasus terkait keterbukaan informasi publik. Lembaga negara dan institusi yang disertakan sebagai tergugat meliputi KPU, Bawaslu, dan pimpinan Universitas Gadjah Mada. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dari para pihak.

Berita terkait