Kuasa Hukum Bonatua Siregar: Ijazah Jokowi Ada Kejanggalan yang Tak Bisa Ditolerir, Tak Ada Tanggal, Bulan dan Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin mengajukan bukti tambahan, termasuk dokumen legalisir ijazah yang diperoleh melalui keterbukaan informasi publik. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, menyatakan bahwa dokumen legalisir tersebut mengandung kejanggalan fisik, yakni tidak memiliki tanggal, bulan, dan tahun pada stempelnya. Hal ini, menurut pihak penggugat, bertentangan dengan aturan formal dan materiil yang berlaku, termasuk Peraturan Mendikbud Nomor 59 Tahun 2008. Penggugat juga mengacu pada Putusan KIP 074 Tahun 2025 sebagai pendukung kasus terkait keterbukaan informasi publik. Lembaga negara dan institusi yang disertakan sebagai tergugat meliputi KPU, Bawaslu, dan pimpinan Universitas Gadjah Mada. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dari para pihak.
Bagikan
Berita terkait
Layangkan Perbaikan Permohonan ke PN Jakpus, Bonatua Yakin Ada PMH dalam Legalisir Ijazah Jokowi
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 15.12
Bonatua Silalahi Angkat Bicara Soal Isu Salinan Ijazah Jokowi yang 'Lenyap' dari KPU
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.33
Geger di PN Jakarta Timur, Dokter Tifa Tantang Puslabfor Uji Ulang Benda Digital Ini
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 08.20
Cecar KPU Solo hingga Pusat, Dokter Tifa Pertanyakan Mengapa Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Dipakai Daftar
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 07.55