Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Layangkan Perbaikan Permohonan ke PN Jakpus, Bonatua Yakin Ada PMH dalam Legalisir Ijazah Jokowi

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan perbaikan gugatan terkait keabsahan legalisir ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Permohonan ini disampaikan setelah mediasi antara penggugat dan tergugat gagal berhasil. Dalam sidang Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada Rabu (12/8/2026), kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, menyatakan bahwa kliennya menegaskan adanya adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh sembilan tergugat terkait penerbitan legalisir ijazah Jokowi. Menurut Bonatua, legalisir ijazah Jokowi tidak memenuhi persyaratan wajib seperti tanggal, yang menjadi dasar tuduhan PMH.

Muhammad Joni menjelaskan bahwa perbaikan permohonan ini merupakan upaya penegasan untuk membuktikan adanya PMH dalam penerbitan legalisir fotokopi ijazah Jokowi sebagai calon presiden, gubernur DKI, dan walikota Surakarta. Majelis hakim dinyatakan menerima perbaikan permohonan yang diajukan. Bonatua menekankan bahwa ketiadaan tanggal dalam legalisir tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya sempat menantang pihak yang menduga ijazahnya palsu untuk membuktikan dengan memberikan bukti konkret. Kasus ini masih berlangsung di pengadilan dan menjadi sorotan publik terkait keabsahan dokumen akademik mantan kepala negara.

Berita terkait