Layangkan Perbaikan Permohonan ke PN Jakpus, Bonatua Yakin Ada PMH dalam Legalisir Ijazah Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mengajukan permohonan perbaikan gugatan terkait keabsahan legalisir ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Permohonan ini disampaikan setelah mediasi antara penggugat dan tergugat gagal berhasil. Dalam sidang Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst pada Rabu (12/8/2026), kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, menyatakan bahwa kliennya menegaskan adanya adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh sembilan tergugat terkait penerbitan legalisir ijazah Jokowi. Menurut Bonatua, legalisir ijazah Jokowi tidak memenuhi persyaratan wajib seperti tanggal, yang menjadi dasar tuduhan PMH.
Muhammad Joni menjelaskan bahwa perbaikan permohonan ini merupakan upaya penegasan untuk membuktikan adanya PMH dalam penerbitan legalisir fotokopi ijazah Jokowi sebagai calon presiden, gubernur DKI, dan walikota Surakarta. Majelis hakim dinyatakan menerima perbaikan permohonan yang diajukan. Bonatua menekankan bahwa ketiadaan tanggal dalam legalisir tersebut menjadi bukti kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Jokowi sebelumnya sempat menantang pihak yang menduga ijazahnya palsu untuk membuktikan dengan memberikan bukti konkret. Kasus ini masih berlangsung di pengadilan dan menjadi sorotan publik terkait keabsahan dokumen akademik mantan kepala negara.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Hanya Roy Suryo, PSI Seret PDIP dalam Polemik Ijazah Jokowi karena Dinilai Tak Masuk Akal
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 09.57
Absen di Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Saya Tidak Mangkir, Kita Semua Berjuang...
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 07.00
Dipepet Jokowi Soal Praperadilan Berjilid-jilid di Kasus Ijazah, Roy Suryo: Baca Dulu KUHAP!
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 06.00
Kasus Ijazah Jokowi, Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV: 30 Kali Wajib Lapor Tak Dihargai
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 03.40