Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lambat Tangani Bencana, DPR Dinilai 'Aneh' Cepat Tanggapi Pendemo RUU Perampasan Aset hingga Konsekuensi Mundur

DPR dinilai responsif cepat menyponsor tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, berbeda dengan penanganan lambat terhadap bencana di daerah. Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyoroti hal ini dalam diskusi di kanal YouTube-nya, menyatakan kecepatan DPR dalam merespons demonstrasi 27 Agustus 2026 yang memperingati satu tahun protes terhadap gaya hidup elite politik. DPR bahkan menetapkan target penyelesaian RUU ini pada 14 Desember 2026, dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mundur jika target tidak tercapai. Feri mempertanyakan relevansi pernyataan itu karena penyelesaian undang-undang merupakan tanggung jawab kolektif DPR, bukan pribadi. Ia juga menyoroti kontras antara kecepatan respons DPR terhadap RUU dengan penanganan bencana seperti banjir di Sumatera, gempa di NTT, dan kebakaran hutan di Kalimantan. Feri mendorong publik mengawasi proses pembahasan RUU untuk memastikan transparansi dan partisipasi publik yang memadai, sehingga pembentukan aturan benar-benar melayani kepentingan masyarakat.

Berita terkait