Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi

Presiden menyatakan NU selalu hadir dalam setiap peristiwa bangsa, namun pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai PSHK kurang transparan. DPR menyebut 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah dilaksanakan, namun PSHK menilai tidak mencerminkan partisipasi publik yang bermakna karena publik tidak dapat mengakses draf untuk dikritik secara substansial. Mahkamah Konstitusi menegaskan tiga syarat partisipasi: hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. PSHK meminta Komisi III DPR membuka naskah akademik, draf resmi, dan DIM RUU kepada publik. RUU dikejar diselesaikan Desember, namun prosesnya dikritik menutup. Instrumen perampasan aset saat ini masih bergantung pada proses pidana, belum optimal untuk aset non-kriminal. PSHK mendukung RUU dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait