PSHK: RUU Perampasan Aset Dikebut tapi Minim Transparansi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden menyatakan NU selalu hadir dalam setiap peristiwa bangsa, namun pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai PSHK kurang transparan. DPR menyebut 35 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU) telah dilaksanakan, namun PSHK menilai tidak mencerminkan partisipasi publik yang bermakna karena publik tidak dapat mengakses draf untuk dikritik secara substansial. Mahkamah Konstitusi menegaskan tiga syarat partisipasi: hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan. PSHK meminta Komisi III DPR membuka naskah akademik, draf resmi, dan DIM RUU kepada publik. RUU dikejar diselesaikan Desember, namun prosesnya dikritik menutup. Instrumen perampasan aset saat ini masih bergantung pada proses pidana, belum optimal untuk aset non-kriminal. PSHK mendukung RUU dengan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 19.39
PB SEMMI Sambut Komitmen DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 15.36
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.35
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Sah Desember dan Buka Ruang Masukan Publik
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.01
DPR Jelaskan Progres RUU Perampasan Aset, Botok Pati dkk Simak dari Balkon
Berita terkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.35
RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR, Pengamat Soroti Pentingnya Partisipasi Publik
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 13.32
Dasco: RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR, Banyak Animo Masyarakat
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.23
'Kita Diprank' Netizen Mendadak Tolak RUU Perampasan Aset Karena yang Mau Disahkan Itu...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.35