Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sudah Tentukan Tenggat RUU Perampasan Aset, Pengamat Ingatkan Hal Penting

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menetapkan target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi komitmen ini sebagai bentuk keberanian politik DPR untuk menyelesaikan regulasi penting dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. Dengan adanya tenggat waktu, masyarakat dapat lebih mudah mengawal proses pembahasan dan menuntut pertanggungjawaban jika target tidak tercapai.

Meskipun mendukung percepatan pembahasan, Hardjuno menekankan pentingnya menjaga kualitas regulasi. RUU Perampasan Aset harus tetap melindungi hak warga negara, menyediakan mekanisme keberatan yang adil, memastikan pengawasan pengadilan, dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.

Selain itu, Hardjuno menyarankan agar RUU juga mengatur pengelolaan aset yang telah disita secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan mendukung pembangunan nasional. Ia mendorong pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait