Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Langkah Pemerintah Beli Timah dari Rakyat Didukung, 'Daripada Menghukumnya'

Pemerintah sedang menyiapkan landasan hukum agar PT Timah dapat membeli timah yang beredar di masyarakat di Bangka Belitung. Langkah ini sekaligus untuk memberi kepastian hukum kepada warga dan mencegah PT Timah terjebak masalah hukum akibat ketidakjelasan regulasi. Tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan ditunjukkan untuk merumuskan kebijakan ini. Pemerintah tengah menyusun kebijakan dan legalitas hingga penerbitan Peraturan Presiden. Landasan hukum ini penting karena aktivitas ekonomi dan praktik pembelian timah di wilayah tersebut belum sepenuhnya ditopang regulasi yang jelas. Penyusunan kebijaran juga penting untuk menetapkan kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2026 yang menunjuk BPK sebag sebagai lembaga yang berwenang. Dukungan dari pakar hukum seperti Prof Romli Atmasasmita dan Suparji Ahmad menekankan pentingnya kebijakan ini. Romli menyatakan bahwa pembelian timah dari masyarakat lebih baik daripada menghukum warga yang terlibat. Suparji mendukung langkah ini namun meminta aturan sementara yang jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, dan dilengkapi dengan SOP serta mekanisme penelusuran asal-usul timah. Menurutnya, masalah yang ada tidak hanya terkait kosongnya hukum, tetapi juga ketidakjelasan mekanisme legal bagi PT Timah dalam menyerap timah dari masyarakat, terutama yang berasal dari hasil tambang yang belum memenuhi perizinan dan administrasi yang benar. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, pemerintah berharap kebijakan pembelian timah dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus melindungi pengelola BUMN agar dapat menjalankan bisnis sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita terkait