ESDM Pastikan RKAB Tambang 2027 Tetap Berlaku Tahunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk 2027 akan tetap berlaku secara tahunan. Hal ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun, mulai berlaku 3 Oktober 2025. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan bersama dan ketentuan dalam peraturan tetap mengatur RKAB secara satuan tahunan.
Perubahan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas tambang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa skema tiga tahunan sebelumnya membuat pemerintah kesulitan mengendalikan volume produksi, berisiko menyebabkan fluktuasi harga ketika pasokan dan permintaan tidak sejalan.
Sementara itu, proses RKAB untuk 2026 masih belum selesai karena masih ada revisi yang perlu diselesaikan. Tri Winarno menyampaikan bahwa proses tersebut belum rampung dan masih dalam tahap perbaikan.
Bagikan
Berita terkait
ESDM Buru Pemodal di Balik Penyelundupan Emas Ilegal, Tambang hingga Pengolahan Bakal Diperiksa
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 16.33
ESDM Bongkar Alasan Pasokan Emas Lokal Seret
CNN Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 12.45
Kisah RI Pangkas Produksi Nikel, Harga Langsung Melejit
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 10.35
BPK Beri WTP ke ESDM, Tapi Soroti Pengelolaan Denda Tambang
Detik.com · 8 Agustus 2026 pukul 20.59