Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

ESDM Pastikan RKAB Tambang 2027 Tetap Berlaku Tahunan

Kementerian ESDM memastikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) untuk 2027 akan tetap berlaku secara tahunan. Hal ini mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengubah masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun, mulai berlaku 3 Oktober 2025. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan bersama dan ketentuan dalam peraturan tetap mengatur RKAB secara satuan tahunan.

Perubahan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan komoditas tambang. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa skema tiga tahunan sebelumnya membuat pemerintah kesulitan mengendalikan volume produksi, berisiko menyebabkan fluktuasi harga ketika pasokan dan permintaan tidak sejalan.

Sementara itu, proses RKAB untuk 2026 masih belum selesai karena masih ada revisi yang perlu diselesaikan. Tri Winarno menyampaikan bahwa proses tersebut belum rampung dan masih dalam tahap perbaikan.

Berita terkait