Latih Tenaga Kerja, Pengusaha Bisa Dapat Diskon Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8549167/original/099932300_1782492730-Jahit.jpeg)
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pelaku usaha memanfaatkan insentif Super Tax Deduction (STD), skema diskon pajak yang memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari total biaya program vokasi seperti pelatihan kerja dan pemagangan. Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan hal ini dalam Webinar Ketenagakerjaan pada 30 Juli 2026 di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan agar sektor swasta lebih aktif berpartisipasi dalam pengembangan SDM, sehingga beban biaya pelatihan tidak hanya bergantung pada anggaran negara.
Meski insentif tersebut dianggap menguntungkan, kajian Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menunjukkan penyerapan STD oleh dunia usaha masih belum maksimal. Jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini tergolong masih minim. Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker saat ini tengah merancang strategi agar regulasi STD menjadi lebih fleksibel dan ramah industri untuk menarik lebih banyak pengusaha. Anwar menekankan bahwa pengembangan kompetensi tenaga kerja adalah investasi jangka panjang yang berdampak pada kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bagikan
Berita terkait
Pendaftar Magang Nasional Tembus 732 Ribu, yang Lolos 6,3 Persen
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 15.53
Tawaran Bebas Pajak demi Investor Masuk IKN
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 05.55
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Penguatan Pelindungan dan Kesejahteraan Pekerja
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.50
Seminar Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital
SINDOnews · 15 Agustus 2026 pukul 17.22