Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Latih Tenaga Kerja, Pengusaha Bisa Dapat Diskon Pajak

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pelaku usaha memanfaatkan insentif Super Tax Deduction (STD), skema diskon pajak yang memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari total biaya program vokasi seperti pelatihan kerja dan pemagangan. Kepala Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan hal ini dalam Webinar Ketenagakerjaan pada 30 Juli 2026 di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan agar sektor swasta lebih aktif berpartisipasi dalam pengembangan SDM, sehingga beban biaya pelatihan tidak hanya bergantung pada anggaran negara.

Meski insentif tersebut dianggap menguntungkan, kajian Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan menunjukkan penyerapan STD oleh dunia usaha masih belum maksimal. Jumlah perusahaan yang memanfaatkan fasilitas ini tergolong masih minim. Barenbang Ketenagakerjaan Kemnaker saat ini tengah merancang strategi agar regulasi STD menjadi lebih fleksibel dan ramah industri untuk menarik lebih banyak pengusaha. Anwar menekankan bahwa pengembangan kompetensi tenaga kerja adalah investasi jangka panjang yang berdampak pada kemajuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berita terkait