LBH Jakarta Bantah Klaim Polisi Bundaran HI itu Objek Vital Nasional Sehingga Tak Boleh Buat Demo Mahasiswa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

LBH Jakarta menolak klaim aparat bahwa Bundaran Hotel Indonesia (HI) merupakan objek vital nasional sehingga dilarang untuk aksi demonstrasi mahasiswa. LBH menilai pelarangan tersebut merupakan kekeliruan aparat dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut LBH, hak ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. LBH menjelaskan bahwa setiap pembatasan hak tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. LBH juga menegaskan bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tidak otomatis membuat seluruh lokasi di Jakarta, termasuk Bundaran HI, menjadi kawasan terlarang untuk demonstrasi. LBH menyoroti bahwa Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 hanya membatasi demonstrasi di lingkungan istana kepresidenan, instalasi militer, dan objek vital nasional tertentu, sedangkan Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori tersebut. LBH meminta aparat tidak menjadikan Bundaran HI sebagai objek vital nasional tanpa dasar hukum yang jelas dari pejabat yang berwenang.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah Pangkas Insentif Motor Listrik dari Rp 5 Juta jadi Rp 3 Juta, Ekonom Acungi Jempol
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.00
Setahun Beroperasi, Laba Kotor BSN Tumbuh 40% Menjadi Rp 643,6 Miliar
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.00
FTSE Russell Coret 29 Saham RI dari Indeks Global, Ini Daftarnya
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 20.00
Ekonom UGM: Data Desil Jangan Jadi Satu-satunya Dasar Penentuan Subsidi BBM
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 19.50