Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LBH Jakarta Bantah Klaim Polisi Bundaran HI itu Objek Vital Nasional Sehingga Tak Boleh Buat Demo Mahasiswa

LBH Jakarta menolak klaim aparat bahwa Bundaran Hotel Indonesia (HI) merupakan objek vital nasional sehingga dilarang untuk aksi demonstrasi mahasiswa. LBH menilai pelarangan tersebut merupakan kekeliruan aparat dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Menurut LBH, hak ini dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. LBH menjelaskan bahwa setiap pembatasan hak tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas. LBH juga menegaskan bahwa Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tidak otomatis membuat seluruh lokasi di Jakarta, termasuk Bundaran HI, menjadi kawasan terlarang untuk demonstrasi. LBH menyoroti bahwa Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 hanya membatasi demonstrasi di lingkungan istana kepresidenan, instalasi militer, dan objek vital nasional tertentu, sedangkan Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori tersebut. LBH meminta aparat tidak menjadikan Bundaran HI sebagai objek vital nasional tanpa dasar hukum yang jelas dari pejabat yang berwenang.

Berita terkait