Lebih Separuh Bus AKAP Melanggar Aturan, Kemenhub Tindak Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259832/original/080384000_1781514597-1000349522.jpg)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di seluruh Indonesia melalui sistem digital Terminal Online System (TOS) di 115 Terminal Penumpang Tipe A. Pengawasan ini bertujuan membangun budaya keselamatan transportasi, meningkatkan kedisiplinan operator, dan melindungi penumpang.
Data pengawasan periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026 menunjukkan lebih separuh bus AKAP melanggar aturan. Dari 2.302.888 perjalanan bus berangkat, sebanyak 1.307.777 perjalanan (56,77%) terindikasi melanggar, sementara hanya 995.611 perjalanan (43,23%) patuh. Kondisi serupa terjadi pada bus yang tiba, di mana 1.340.270 perjalanan (56,29%) melanggar ketentuan dari total 2.380.867 perjalanan. Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh aspek administratif dan teknis.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa pemenuhan dokumen dan kelaikan armada merupakan pilar keselamatan angkutan umum. Ia meminta seluruh operator memastikan armada dan pengemudi dalam kondisi prima sebelum beroperasi, serta menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama yang melibatkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha bus, pengemudi, dan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.00
Kemenhub Ungkap 56% Perjalanan Bus AKAP Melakukan Pelanggaran
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.00
Sikat Truk ODOL, Kemenhub Pasang ETLE Hub di 51 Titik
Berita terkait
5 Bandara Rusak Terdampak Gempa Flores
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Pelabuhan & Bandara di NTT Rusak Diguncang Gempa
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 07.25
Gempa NTT Rusak Sejumlah Pelabuhan, Kemenhub Perketat Pemeriksaan
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 20.50
Daftar 5 Bandara Terdampak Gempa NTT
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 20.30