Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lebih Separuh Bus AKAP Melanggar Aturan, Kemenhub Tindak Tegas

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat pengawasan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di seluruh Indonesia melalui sistem digital Terminal Online System (TOS) di 115 Terminal Penumpang Tipe A. Pengawasan ini bertujuan membangun budaya keselamatan transportasi, meningkatkan kedisiplinan operator, dan melindungi penumpang.

Data pengawasan periode 1 Januari hingga 7 Agustus 2026 menunjukkan lebih separuh bus AKAP melanggar aturan. Dari 2.302.888 perjalanan bus berangkat, sebanyak 1.307.777 perjalanan (56,77%) terindikasi melanggar, sementara hanya 995.611 perjalanan (43,23%) patuh. Kondisi serupa terjadi pada bus yang tiba, di mana 1.340.270 perjalanan (56,29%) melanggar ketentuan dari total 2.380.867 perjalanan. Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh aspek administratif dan teknis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan bahwa pemenuhan dokumen dan kelaikan armada merupakan pilar keselamatan angkutan umum. Ia meminta seluruh operator memastikan armada dan pengemudi dalam kondisi prima sebelum beroperasi, serta menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama yang melibatkan komitmen bersama antara pemerintah, pengusaha bus, pengemudi, dan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait