Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Ungkap 56% Perjalanan Bus AKAP Melakukan Pelanggaran

Kementerian Perhubungan melakukan pengawasan terhadap layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di 115 terminal penumpang tipe A (TTA) seluruh Indonesia melalui Terminal Online System (TOS) pada 1 Januari hingga 7 Agustus 2026. Dari 2.302.888 kali perjalanan bus yang berangkat dan 2.380.867 kali perjalanan bus yang datang di TTA, lebih dari separuhnya terindikasi melakukan pelanggaran. Secara khusus, 1.307.777 perjalanan bus berangkat (56,77%) dan 1.340.270 perjalanan bus datang (56,29%) terindikasi melakukan pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah penyimpangan trayek, masa berlaku bukti lulus uji berkala kendaraan (BLU-e) yang kedaluwarsa, dan pelanggaran masa berlaku dokumen izin penyelenggaraan/kartu pengawasan (KPS) yang sudah kedaluwarsa. Pada bus yang berangkat, tercatat 782.969 pelanggaran penyimpangan trayek, 344.177 pelanggaran BLU-e kedaluwarsa, dan 575.112 pelanggaran KPS kedaluwarsa. Untuk bus yang datang, jumlahnya masing-masing adalah 783.969, 374.031, dan 611.953.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyatakan bahwa temuan ini menjadi bahan evaluasi untuk pengawasan dan pembinaan operator. Ia menekankan bahwa pemenuhan syarat administratif dan teknis kelaikan kendaraan bukan hanya formalitas, tetapi bagian penting dari sistem keselamatan angkutan. Aan meminta operator selalu memastikan armada dan pengemudi dalam kondisi laik dan prima untuk beroperasi, serta menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas dan bagian dari budaya transportasi sehari-hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait