Lion Air Group Buka Suara soal Delay, Klaim Tak Pernah Kena Sanksi Kemenhub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lion Air Group mengklaim tidak pernah menerima sanksi dari Kementerian Perhubungan terkait keterlambatan penerbangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum perusahaan menyatakan operasional mereka patuh pada Permenhub Nomor 89 Tahun 2015, dengan tingkat ketepatan waktu penerbangan kini mencapai sekitar 80 persen berkat evaluasi tata kelola internal.
Sebaliknya, Ketua APJAPI Alvin Lie mengkritik maskapai yang sering mengalami delay berulang dan meminta ketegasan pemerintah. APJAPI menyoroti penggunaan istilah 'retiming' atau 'rescheduling' yang dianggap sebagai upaya menyamarkan keterlambatan. Hal ini didasarkan pada survei keterlambatan tahun 2024 di lima bandara besar Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Bantu Penanganan Pascagempa NTT, Ditjen Hubdat Optimalkan Layanan Angkutan Penyeberangan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 08.06
Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan dari Kemenhub
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.00
Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan Kemenhub
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.00
Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di Wilayah Flores Beroperasi Normal Pascagempa
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.59