Lion Air Group Buka Suara soal Delay, Klaim Tak Pernah Kena Sanksi Kemenhub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lion Air Group mengklaim tidak pernah menerima sanksi dari Kementerian Perhubungan terkait keterlambatan penerbangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum perusahaan menyatakan operasional mereka patuh pada Permenhub Nomor 89 Tahun 2015, dengan tingkat ketepatan waktu penerbangan kini mencapai sekitar 80 persen berkat evaluasi tata kelola internal.
Sebaliknya, Ketua APJAPI Alvin Lie mengkritik maskapai yang sering mengalami delay berulang dan meminta ketegasan pemerintah. APJAPI menyoroti penggunaan istilah 'retiming' atau 'rescheduling' yang dianggap sebagai upaya menyamarkan keterlambatan. Hal ini didasarkan pada survei keterlambatan tahun 2024 di lima bandara besar Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Antisipasi Kebakaran Kapal, Kemenhub Periksa 8 Pelabuhan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 17.32
Kemenhub Pastikan Operasional Bandara Dhoho Kediri Tetap Berjalan Setelah Angkasa Pura Hengkang
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Menhub Evaluasi Operasional Kereta Api RI Usai Temuan KNKT
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 18.35
Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Mandiri Bandara Dhoho Kediri Pasca-Pengakhiran KSO Angkasa Pura
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 17.13