Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lion Air Group Buka Suara soal Delay, Klaim Tak Pernah Kena Sanksi Kemenhub

Lion Air Group mengklaim tidak pernah menerima sanksi dari Kementerian Perhubungan terkait keterlambatan penerbangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum perusahaan menyatakan operasional mereka patuh pada Permenhub Nomor 89 Tahun 2015, dengan tingkat ketepatan waktu penerbangan kini mencapai sekitar 80 persen berkat evaluasi tata kelola internal.

Sebaliknya, Ketua APJAPI Alvin Lie mengkritik maskapai yang sering mengalami delay berulang dan meminta ketegasan pemerintah. APJAPI menyoroti penggunaan istilah 'retiming' atau 'rescheduling' yang dianggap sebagai upaya menyamarkan keterlambatan. Hal ini didasarkan pada survei keterlambatan tahun 2024 di lima bandara besar Indonesia.

Berita terkait