LPDB Gandeng 12 KJPP Perkuat Penilaian Aset Secara Independen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengubah mekanisme penilaian aset jaminan koperasi. Sebelumnya, penilai aset dipilih langsung oleh calon mitra koperasi. Kini, penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi lebih independen, objektif, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan. Hasil penilaian langsung disampaikan ke LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan. Seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen antikorupsi.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menyatakan perubahan ini bertujuan memberikan kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses yang cepat dan terukur, serta terbebas dari pungli yang merugikan koperasi. 12 KJPP yang terpilih telah memiliki legalitas dari Kementerian Keuangan, mayoritas terdaftar di OJK, serta memiliki jaringan di berbagai provinsi. Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo menyambut baik kerja sama ini sebagai titik awal kolaborasi yang dapat berkembang ke studi kelayakan dan monitoring proyek. Saat ini baru 12 dari 135 anggota MAPPI yang menjadi rekanan LPDB.
Bagikan
Berita terkait
LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP untuk Perkuat Mitigasi Risiko Pembiayaan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.48
2 Dekade Perjalanan, LPDB Koperasi Salurkan Dana Bergulir Rp 22,13 Triliun
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.11
Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 19.45
Kemenkop: Lebih dari 85 persen calon manajer KDKMP setuju penempatan
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 19.26