LPDB Gandeng 12 KJPP Perkuat Penilaian Aset Secara Independen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk mengubah mekanisme penilaian aset jaminan koperasi. Sebelumnya, penilai aset dipilih langsung oleh calon mitra koperasi. Kini, penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB Koperasi sehingga proses valuasi lebih independen, objektif, dan terbebas dari potensi konflik kepentingan. Hasil penilaian langsung disampaikan ke LPDB Koperasi sebagai dasar analisis kelayakan pembiayaan. Seluruh KJPP rekanan juga menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen antikorupsi.
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menyatakan perubahan ini bertujuan memberikan kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses yang cepat dan terukur, serta terbebas dari pungli yang merugikan koperasi. 12 KJPP yang terpilih telah memiliki legalitas dari Kementerian Keuangan, mayoritas terdaftar di OJK, serta memiliki jaringan di berbagai provinsi. Ketua Umum MAPPI Budi Prasodjo menyambut baik kerja sama ini sebagai titik awal kolaborasi yang dapat berkembang ke studi kelayakan dan monitoring proyek. Saat ini baru 12 dari 135 anggota MAPPI yang menjadi rekanan LPDB.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkop Tegaskan Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi, LPDB Koperasi Siapkan Dukungan Pembiayaan
JawaPos · 13 Agustus 2026 pukul 19.45
Apresiasi Gagasan Koperasi Lewat Koperasi Awards 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.45
Menegaskan Fungsi Koperasi di Masyarakat Lewat Koperasi Award 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 16.30
LPDB Koperasi Rayakan 2 Dekade, Salurkan Ratusan Bantuan Sosial untuk Lansia
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 11.48