Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP untuk Perkuat Mitigasi Risiko Pembiayaan

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi. Dengan langkah ini, mekanisme penilaian aset jaminan tidak lagi dilakukan oleh pihak yang dipilih langsung oleh calon mitra koperasi, melainkan dikelola secara independen oleh KJPP yang ditunjuk oleh LPDB Koperasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, objektivitas, dan profesionalisme proses valuasi aset, sekaligus meminimalkan risiko konflik kepentingan dan praktik KKN.

Sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas, seluruh pihak juga menandatangani Pakta Integritas. Pakta ini mencakup komitmen untuk melaksanakan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan data, dan menolak segala bentuk suap atau gratifikasi. Langkah ini diharapkan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN.

Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menekankan bahwa perubahan mekanisme ini bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional dan berkelanjutan demi koperasi. Proses seleksi 12 KJPP ini dilakukan secara terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), dengan 135 KJPP yang berkesempatan mengikuti seleksi. LPDB Koperasi juga membuka peluang bagi KJPP lain yang memenuhi syarat untuk bergabung di masa mendatang.

Berita terkait