LPDB Koperasi Gandeng 12 KJPP untuk Perkuat Mitigasi Risiko Pembiayaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi. Dengan langkah ini, mekanisme penilaian aset jaminan tidak lagi dilakukan oleh pihak yang dipilih langsung oleh calon mitra koperasi, melainkan dikelola secara independen oleh KJPP yang ditunjuk oleh LPDB Koperasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas, objektivitas, dan profesionalisme proses valuasi aset, sekaligus meminimalkan risiko konflik kepentingan dan praktik KKN.
Sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas, seluruh pihak juga menandatangani Pakta Integritas. Pakta ini mencakup komitmen untuk melaksanakan penilaian secara profesional, menjaga kerahasiaan data, dan menolak segala bentuk suap atau gratifikasi. Langkah ini diharapkan mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana bergulir yang bersumber dari APBN.
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, menekankan bahwa perubahan mekanisme ini bukan sekadar perubahan prosedur, tetapi langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional dan berkelanjutan demi koperasi. Proses seleksi 12 KJPP ini dilakukan secara terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), dengan 135 KJPP yang berkesempatan mengikuti seleksi. LPDB Koperasi juga membuka peluang bagi KJPP lain yang memenuhi syarat untuk bergabung di masa mendatang.
Bagikan
Berita terkait
LPDB Koperasi Perluas Akses Dana Bergulir untuk Koperasi Sektor Riil
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.30
Dua Dekade LPDB Koperasi: Rp22,13 Triliun Dana Bergulir Salur ke 36 Provinsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 15.17
LPDB Gandeng 12 KJPP Perkuat Penilaian Aset Secara Independen
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 15.47
Genjot Produksi Emas Lewat Keterlibatan Tambang Rakyat
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 22.57