Mahfud MD Bilang Megawati Sebenarnya Setujui RUU Perampasan Aset, tapi...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahfud MD menyampaikan bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebenarnya mendukung prinsip RUU Perampasan Aset karena menganggap aturan ini penting untuk memberantas kejahatan. Namun, Megawati khawatir kemungkinan kewenangan dalam UU ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum (APH) sebagai alat pemerasan. Menurut Mahfud, Megawati menyampaikan kekhawatirannya secara langsung dalam percakapan, di mana ia menyatakan, 'Saya setuju Undang-Undang Perampasan Aset itu bagus, tetapi yang saya khawatirkan penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa.'
Selain itu, Megawati juga menyoroti bahwa kondisi kepolisian dan kejaksaan masih membutuhkan pembenahan. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa perbaikan terhadap APH perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum RUU Perampasan Aset disahkan. Namun, Mahfud memiliki pandangan berbeda mengenai urutan langkah. Ia menilai pengesahan regulasi tidak perlu menunggu hingga seluruh APH dinilai bersih, karena hal tersebut berpotensi menyebabkan RUU tidak pernah selesai.
Mahfud menawarkan pendekatan di mana pembenahan APH dan pengesahan RUU Perampasan Aset dapat dilakukan secara simultan. Menurutnya, undang-undang yang sudah ada untuk membersihkan polisi dan jaksa dapat langsung dilaksanakan, sementara RUU Perampasan Aset ditambahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan. Dengan pendekatan ini, kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan tidak perlu menjadi alasan untuk menunda pengesahan RUU tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Pengakuan Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Pernah Bikin Takut PDIP
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 03.37
Kata-kata Megawati di HUT RI ke-81: Aduh Ilah, Orang-orang Hukum Ini Kok Keren Banget Ya Sekarang...
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.27
Megawati Bongkar Masalah Lapangan Kerja dan Hukum yang Disalahgunakan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 08.20
Megawati Bandingkan Hukuman Pencuri Labu dengan Koruptor
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 12.56