Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Manajer Kopdes Berstatus Pegawai BUMN, Dikontrak 2 Tahun

Pemerintah sedang menyelesaikan proses penempatan Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) agar semua calon manajer yang lolos seleksi dapat memiliki kepastian kerja. Menurut Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari, sebagian besar calon manajer telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya dan menunggu kejelasan mengenai mulai bekerjanya, tempat penempatan, bentuk hubungan kerja, hingga hak yang akan diterima. Pemerintah memastikan seluruh aspek penempatan tertata dengan baik, termasuk kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, dan kepastian pengupahan.

Manajer KDKMP dan KNMP akan berstatus sebagai pegawai BUMN, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemberi kerja untuk KDKMP adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Skema kerja yang digunakan adalah Perjanjang Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak 2 tahun sebagai masa penguatan awal. Penempatan ini dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pengaturan BUMN serta masing-masing PT Agrinas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa 28.626 orang manajer kopdes telah direkrut, mengikuti pelatihan, dan dinyatakan lulus. Surat Keputusan (SK) penempatan manajer KDKMP telah selesai dibuat dan siap didistribusikan. Ferry menargetkan penempatan manajer KDKMP paling lambat 25 September 2026, setelah seluruh proses verifikasi, validasi, dan evaluasi selesai dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait