Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Manajer Kopdes Bukan Pegawai BUMN? Danantara Ungkap Faktanya

Manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) tidak berstatus sebagai pegawai BUMN secara langsung, melainkan akan menjalani pembinaan selama dua tahun di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. Hal ini disampaikan oleh COO Danantara dan Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang menjelaskan bahwa Manajer Kopdes bukan termasuk pegawai BUMN, namun akan ditempatkan di bawah pengawasan Agrinas Pangan selama masa pembinaan. Meskipun demikian, seluruh biaya gaji akan ditanggung oleh negara. Dony menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai struktur dan status pasti Manajer Kopdes kepada Direksi PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Nota. Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Muhammad Qodari, menyatakan bahwa status kerja Manajer Kopdes bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjang Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama duh tahun. Skema ini menjadi bagian dari penataan sistem kerja sebelum para manajer mulai ditempatkan. Pemerintah juga menyiapkan ketentuan terkait kontrak, hak dan kewajiban, perlindungan sosial, masa kerja, dan pengupahan. Untuk Manajer Kopdes Merah Putih, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan untuk Kopdes Nusantara Mandiri Pedesaan (KNMP), pemberi kerja adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara. Kementerian Koperasi berkoordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan kedua perusahaan tersebut untuk menyiapkan proses penempatan para calon manajer. Pemerintah menekankan bahwa proses penempatan dilakukan secara terukur, tidak hanya mengutamakan kecepatan, tetapi juga memastikan hak dan kewajiban para manajer terlindungi.

Berita terkait