Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Mantan Menteri Kehakiman RI era 1953-1955, Djojohadikoesoemo (DG), ditangkap pada 12 Agustus 1955 atas kasus suap penerbitan visa senilai Rp40.000. Dalam brankas di Jalan Kenari No. 22, tim penyidik menemukan uang tunai Rp135.000, setara Rp3,8 miliar saat ini. DG dinilai bersalah menerima suap melalui dua perantara dan dipidana 1 tahun penjara, kemudian digrasi menjadi 6 bulan oleh Presiden Soekarno. Keputusan grasi memicu kritik publik dan tekanan politik yang akhirnya menyebabkan Wakil Presiden Mohammad Hatta meletakkan jabatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait