Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Kehakiman RI era 1953-1955, Djojohadikoesoemo (DG), ditangkap pada 12 Agustus 1955 atas kasus suap penerbitan visa senilai Rp40.000. Dalam brankas di Jalan Kenari No. 22, tim penyidik menemukan uang tunai Rp135.000, setara Rp3,8 miliar saat ini. DG dinilai bersalah menerima suap melalui dua perantara dan dipidana 1 tahun penjara, kemudian digrasi menjadi 6 bulan oleh Presiden Soekarno. Keputusan grasi memicu kritik publik dan tekanan politik yang akhirnya menyebabkan Wakil Presiden Mohammad Hatta meletakkan jabatan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 12.16
Indonesia Baru Akan, 8 Negara Ini Sudah Merampas Aset Koruptor
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 17.24
KPK sita dokumen penitipan calon maba Unsoed usai geledah enam lokasi
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.22
KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed dan Ruang Sekda Banyumas
Berita terkait
Jokowi Diminta jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya
JawaPos · 10 September 2026 pukul 17.00
Pengacara Terdakwa Kasus Kuota Haji Minta Hakim Hadirkan Jokowi
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.30
Di Sidang, Jaksa KPK Tampilkan Foto Pertemuan Fuad Maktour-Yaqut
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.42
Jaksa KPK Tunjukkan Range Rover-LEGO Star Wars Sitaan dari Eks Staf Kemenag
Detik.com · 8 September 2026 pukul 12.01