MBG Watch dan P2G Tolak Guru Mengawasi MBG: 'Tidak Ada Kewajiban di UU Guru Mengendus Ompreng'
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aliansi MBG Watch bersama P2G mendesak pemerintah menghentikan pelibihan guru sebagai pengawas program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena menimbulkan risiko dan beban tidak seharus. Data Kemenkes mencatat hampir 3.500 kasus keracunan pada September 2026 dan 50.000 korban dalam 560 insiden sejak program dimulai. Guru tidak memiliki kewajiban hukum mengawasi keamanan pangan MBG, sebagaimana dikemukan dalam pernyataan resmi yang menyebut tidak ada ketentuan dalam UU Guru Mengendus Ompreng.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 17.30
BGN Setop Operasional SPPG di 4 Daerah, Termasuk di Karo
kumparan · 23 September 2026 pukul 23.26
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG Indisipliner, 10.112 Penerima Manfaat Dialihkan
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.24
Dari 3.800 Pendidik, Ini 6 Guru Terbaik yang Kuasai AI Pilihan Telkomsel
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 20.11
Telkomsel Bikin Ribuan Guru Makin Canggih Mengajar dengan AI
Berita terkait
BGN Diminta Eling, Jangan Salahkan Guru Apalagi Robot Soal Kasus Keracunan MBG
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.40
413 Siswa, Guru hingga Karyawan SMK di Yogya Diduga Keracunan MBG
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 17.19
Kekhawatiran Anggaran Pendidikan Tersedot Biaya MBG Kembali Mengemuka
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 17.00
Kasus Keracunan MBG Jangan Dilihat dari Kecilnya Persentase
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 23.23