Menaker: Bukan Kasihan, Disabilitas Butuh Kesetaraan Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8308685/original/012790900_1782174775-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42_1_.jpeg)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas adalah subjek pembangunan yang berhak atas kesetaraan kerja, bukan objek belas kasihan. Ia menyebut tolok ukur keberhasilan pembangunan tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga akses pekerjaan yang setara. Berdasarkan laporan ILO pada Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) disabilitas global tertinggal sekitar 30 persen dibanding non-disabilitas, dan kelompok muda disabilitas berisiko dua kali lebih tinggi masuk kategori NEET (tidak sekolah, bekerja, atau pelatihan).
Pemerintah menyiapkan tiga strategi kunci untuk mengatasi hambatan ini, termasuk pemanfaatan teknologi seperti AI untuk membuka akses, bukan menjadi penghalang. Payung hukum sudah ada melalui UU No. 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di sektor swasta, diperkuat Permenaker No. 8 Tahun 2026. Yassierli menekankan dunia usaha perlu mengadopsi inklusivitas dalam manajemen SDM, membangun budaya kerja yang menilai kompetensi dan kinerja, bukan keterbatasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.08
Waka MPR Dorong Langkah Konkret Atasi Kesenjangan Kerja bagi Disabilitas
Berita terkait
Kisah Tunanetra Taklukan Batas hingga Sarjana
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.36
Menaker: Budaya inovasi tingkatkan kualitas layanan ketenagakerjaan
ANTARA News · 11 Agustus 2026 pukul 10.30
Nurdini Prihastiti Berdayakan Difabel Lewat Dama Kara hingga ke Mancanegara
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 18.02
Kemnaker Perluas Penempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas Lewat Peningkatan Kompetensi
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 09.57