Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menaker: Bukan Kasihan, Disabilitas Butuh Kesetaraan Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas adalah subjek pembangunan yang berhak atas kesetaraan kerja, bukan objek belas kasihan. Ia menyebut tolok ukur keberhasilan pembangunan tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga akses pekerjaan yang setara. Berdasarkan laporan ILO pada Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) disabilitas global tertinggal sekitar 30 persen dibanding non-disabilitas, dan kelompok muda disabilitas berisiko dua kali lebih tinggi masuk kategori NEET (tidak sekolah, bekerja, atau pelatihan).

Pemerintah menyiapkan tiga strategi kunci untuk mengatasi hambatan ini, termasuk pemanfaatan teknologi seperti AI untuk membuka akses, bukan menjadi penghalang. Payung hukum sudah ada melalui UU No. 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di sektor swasta, diperkuat Permenaker No. 8 Tahun 2026. Yassierli menekankan dunia usaha perlu mengadopsi inklusivitas dalam manajemen SDM, membangun budaya kerja yang menilai kompetensi dan kinerja, bukan keterbatasan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait