Menaker: Bukan Kasihan, Disabilitas Butuh Kesetaraan Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8308685/original/012790900_1782174775-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42_1_.jpeg)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyandang disabilitas adalah subjek pembangunan yang berhak atas kesetaraan kerja, bukan objek belas kasihan. Ia menyebut tolok ukur keberhasilan pembangunan tidak hanya pertumbuhan ekonomi, tetapi juga akses pekerjaan yang setara. Berdasarkan laporan ILO pada Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) disabilitas global tertinggal sekitar 30 persen dibanding non-disabilitas, dan kelompok muda disabilitas berisiko dua kali lebih tinggi masuk kategori NEET (tidak sekolah, bekerja, atau pelatihan).
Pemerintah menyiapkan tiga strategi kunci untuk mengatasi hambatan ini, termasuk pemanfaatan teknologi seperti AI untuk membuka akses, bukan menjadi penghalang. Payung hukum sudah ada melalui UU No. 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di sektor swasta, diperkuat Permenaker No. 8 Tahun 2026. Yassierli menekankan dunia usaha perlu mengadopsi inklusivitas dalam manajemen SDM, membangun budaya kerja yang menilai kompetensi dan kinerja, bukan keterbatasan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 17.08
Waka MPR Dorong Langkah Konkret Atasi Kesenjangan Kerja bagi Disabilitas
Berita terkait
Gandeng Precious One, Great Eastern Life Indonesia Luncurkan Proyek Inklusi 'CETAR'
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 12.46
KOTRI Audiensi ke DPR, Soroti Risiko Pembatasan Kerja bagi Ojol Disabilitas
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 10.40
Belanda Dukung Banyuwangi Perkuat Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 18.55
Asa Reynaldo, Penyandang Disabilitas Tempuh 59 Km Demi Berburu Kerja
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 19.07