Menaker Coret Perusahaan Bodong Daftar Jadi Penyedia MagangHub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9355718/original/082858700_1790140478-1000451358.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mencoret perusahaan tidak jelas dan terindikasi bodong dari daftar penyedia MagangHub untuk melindungi peserta Magang Nasional Angkatan 2 batch II. Proses verifikasi ketat dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, kejelasan deskripsi lowongan, hingga validasi alamat fisik perusahaan. Perusahaan yang menawarkan posisi tidak sesuai profil lulusan perguruan tinggi atau underskill juga masuk daftar hitam.
Yassierli menegaskan bahwa peserta magang tidak boleh menggantikan peran pekerja reguler karena program ini bertujuan untuk peningkatan kompetensi lulusan baru. Durasi magang dibatasi maksimal enam bulan dengan aturan jam kerja yang ketat, termasuk larangan shift malam. Pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi guna memastikan skema magang tetap menjadi sarana belajar, bukan pengganti tenaga kerja tetap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 17.15
Menaker Tepis soal Peserta Maganghub Gantikan Pegawai di Perusahaan
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 20.02
MagangHub Batch 2 Dimulai, 40.962 Peserta Siap Jalani Pemagangan 6 Bulan
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 13.15
Menaker Ungkap Nasib Lulusan Maganghub, Banyak Jadi Karyawan Tetap?
kumparan · 23 September 2026 pukul 13.14
Kemnaker akan Coret Perusahaan yang Tak Layak Jadi Tempat Magang Nasional
Berita terkait
Cek Jadwalnya! Magang Nasional Batch 3 Siap Dibuka, Kuota 60.000 Lebih
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 12.31
Kemnaker Jaring Lagi 41 Ribu Peserta MagangHub Angkatan 2 Batch II
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 12.23
Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II Tertib Administrasi
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 10.10
Ini 4 Hal Penting yang Harus Diselesaikan Peserta MagangHub Batch 2
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 08.15