Menaker Minta Hakim PHI Adil, Tangani Sengketa Buruh vs Pengusaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552762/original/095126100_1775826104-Menaker_Ajukan_Tambahan_150_Ribu_Kuota_Magang_Nasional_2026_-_2.jpeg)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan peran hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai faktor krusial dalam menyediakan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha yang sedang mengalami perselisihan. Hakim ad hoc membawa perspektif langsung dari unsur buruh dan pengusaha, membantu majelis hakim memahami dinamika perselisihan secara utuh serta menganalisis berbagai kendala teknis selama persidangan. Menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian PHI, hakim ad hoc merupakan bagian dari majelis yang menguji dan memutus perkara. Keahlian para hakim diharapkan menghasilkan putusan yang mempertimbangkan hukum, perjanjian, kebiasaan, dan keadilan. Yassierli juga mendorong paradigma hubungan industrial bergeser dari pola negative sum-game menuju positive sum-game, memungkinkan kolaborasi untuk menciptakan nilai bersama secara berkelanjutan. Iklim kerja yang harmonis dibangun lewat dialog sosial, perlakuan adil, jaminan rasa aman, dan keterlibatan aktif serikat pekerja.
Bagikan
Berita terkait
Menaker Ungkap Nasib Lulusan Maganghub, Banyak Jadi Karyawan Tetap?
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 13.15
RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 20.30
Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 11.44
Menaker sebut masih terbuka dengan aspirasi RUU Ketenagakerjaan
ANTARA News · 17 September 2026 pukul 16.30