Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penetapan formulasi kenaikan upah minimum (UM) tahun 2027 masih menunggu payung hukum baru melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini akan menjadi landasan utama dalam kalkulasi kenaikan upah, termasuk penentuan faktor inflasi. Pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU tersebut selesai pada Oktober mendatang dan terus menampung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada 14 September, yang mencakup masukan dari buruh dan pengusaha.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait