Menaker Buka Suara soal Tuntutan UMP 2027 Naik 9,5%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5552762/original/095126100_1775826104-Menaker_Ajukan_Tambahan_150_Ribu_Kuota_Magang_Nasional_2026_-_2.jpeg)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa penetapan formulasi kenaikan upah minimum (UM) tahun 2027 masih menunggu payung hukum baru melalui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini akan menjadi landasan utama dalam kalkulasi kenaikan upah, termasuk penentuan faktor inflasi. Pemerintah dan DPR RI menargetkan RUU tersebut selesai pada Oktober mendatang dan terus menampung aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan UMP dan UMK tahun 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI pada 14 September, yang mencakup masukan dari buruh dan pengusaha.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.32
Buruh Tuntut Upah Tahun Depan Naik 9,5%, Menaker: Kita Tampung
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 16.06
Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5% di 2027, Ini Dasarnya
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%
Berita terkait
Buruh Ancam Demo Besar-besaran, Begini Respons Menaker
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 16.07
Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik 9,5%, Ini Alasannya
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 10.42
Upah Minimum 2027 Bisa Naik 9,2%, Tapi Hanya untuk Kelompok Upah Terendah
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 09.17
Menaker soal Formula Upah Minimum 2027: Tunggu Aja!
Detik.com · 9 September 2026 pukul 22.22