Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja dan Kepastian Usaha

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 20 bab dan 264 pasal. RUU ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan bertujuan mengonsolidasikan aturan ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai regulasi. Pembahasan dilakukan oleh Panja RUU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, untuk memastikan pembahasan dilakukan secara komprehensif dan menyelaraskan kepentingan pekerja dengan keberlangsungan usaha.

RUU ini mencakup berbagai substansi seperti pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, tenaga kerja asing, hubungan industrial, dan pemutusan hubungan kerja. Anggota Panja RUU, Netty Prasetiyani Aher, menekankan bahwa regulasi perlu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha agar iklim ketenagakerjaan tetap mendukung penciptaan lapangan kerja. Selain itu, ketentuan pidana dalam RUU disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

DPR juga membuka ruang bagi pemangku kepentingan seperti akademisi, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha untuk memberikan masukan. RUU ditujukan untuk merespons dinamika perubahan dunia kerja, termasuk pekerja informal dan pekerja berbasis platform digital, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait