Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menanti Gebrakan Danantara Sumberdaya Indonesia Melibas Under-Invoicing

Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi beroperasi sejak 1 Juni 2026 dengan mandat memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. DSI membentuk jajaran direksi dan komisaris untuk mengawasi transparansi transaksi ekspor, khususnya mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing. Pada tahap awal, pengawasan dilakukan pada tiga komoditas strategis: batu bara (US$ 30,35 miliar), CPO (US$ 22,67 miliar), dan ferroalloy (US$ 16,43 miliar), dengan total nilai ekspor mencapai hampari US$ 70 miliar.

Sejak pendirian, DSI telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor senilai US$ 14 miliar (Rp 248,92 triliun) dengan mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Analisis ini berhasil mengidentifikasi potensi tambahan pendapatan negara hingga US$ 5 miliar. DSI membandingkan harga transaksi eksportir dengan indeks harga acuan untuk mendeteksi penyimpangan, sekaligus memastikan jarak antara harga yang dilaporkan dan harga indeks semakin memenuhi.

Pemerintah berencana memperluas cakupan pengawasan DSI hingga 50 pelabuhan di 25 provinsi. Meski mendapat dukungan, DSI menghadapi kritik terkait kebutuhan payung hukup yang jelas agar tidak menjadi lapisan birokrasi tambahan. DSI menegaskan tidak bertindak sebagai calo ekspor dan hubungan komersial antara eksportir dan pembeli tetap dipertahankan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait