Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Menara Telekomunikasi Badung Terancam Dibongkar, Aspimtel Soroti Risiko ke Ekonomi Digital

Potensi pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, menimbulkan kekhawatiran akan dampak luas pada ekonomi digital dan sektor pariwisata. Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) menilai bahwa gangguan jaringan tidak hanya memengaruhi industri telekomunikasi, tetapi juga berbagai aktivitas sehari-hari masyarakat seperti transaksi melalui QRIS di hotel, restoran, tempat wisata, dan warung. Sekretaris Jenderat Aspimtel, Indra Gunawan, menekankan bahwa dampak yang lebih besar jatuh pada masyarakat karena ketergantungan tinggi terhadap konektivitas seluler, terutama di Bali yang merupakan destinasi wisata utama.

Aspimtel mencatat bahwa sekitar 98% akses internet di Indonesia menggunakan jaringan seluler, menjadikan menara telekomunikasi infrastruktur kritis. Pada 2023, sebanyak 48 menara telekomunikasi di Badung pernah dibongkar, yang berdampak langsung pada kualitas layanan. Jika putusan Pengadilan Tinggi Bali dilaksanakan, lebih dari 50% menara telekomunikasi di Badung berpotensi dibongkar. Menurut Indra, sebagian besar menara yang terdampak bukan milik pihak yang bersengketa dengan pemerintah daerah.

Sengketa ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) pada 7 Mei 2007. Pengadilan Tinggi Bali memutuskan perjanjian tersebut sah dan mengikat, dengan masa berlaku hingga 7 Mei 2047. Namun, Pemkab Badung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Aspimtel berharap agar dampak pada masyarakat dan ekonomi digital menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian sengketa ini.

Berita terkait