Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemkab Badung Resmi Bawa Sengketa Menara Versus Bali Towerindo ke Mahkamah Agung

Pemerintah Kabupaten Badung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa pengelolaan menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Kasasi ini merupakan lanjutan putusan Pengadilan Tinggi Bali yang pada 20 Agustus 2026 mengadakan putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS, menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama tahun 2007. Majelis hakim memerintahkan perpanjangan kerja sama selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047 serta melarang penerbitan izin menara telekomunikasi kepada pihak lain selain Bali Towerindo hingga masa kerja sama berakhir. Sengketa ini bermula dari gugatan di Pengadahn Negeri Denpasar terkait pelaksanaan kerja sama infrastruktur telekomunikasi terpadu di wilayah Badung.

Berita terkait