Pemkab Badung Resmi Bawa Sengketa Menara Versus Bali Towerindo ke Mahkamah Agung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Badung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait sengketa pengelolaan menara telekomunikasi dengan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Kasasi ini merupakan lanjutan putusan Pengadilan Tinggi Bali yang pada 20 Agustus 2026 mengadakan putusan Nomor 200/PDT/2026/PT DPS, menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Sama tahun 2007. Majelis hakim memerintahkan perpanjangan kerja sama selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047 serta melarang penerbitan izin menara telekomunikasi kepada pihak lain selain Bali Towerindo hingga masa kerja sama berakhir. Sengketa ini bermula dari gugatan di Pengadahn Negeri Denpasar terkait pelaksanaan kerja sama infrastruktur telekomunikasi terpadu di wilayah Badung.
Bagikan
Berita terkait
Bali Towerindo Menang Banding VS Pemkab Badung, Ini Dampak Bagi Sinyal 4G-5G
Detik.com · 2 September 2026 pukul 14.00
Bawa Sengketa Menara BTS ke MA, Pemkab Badung Dinilai Ambil Langkah Tepat
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 22.58
TOWR Punya 36.892 Menara, Incar Peluang dari Internet Rakyat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.26
TOWR Kantongi Kontrak Rp100,1 Triliun hingga 2045, Bisnis Menara Jadi Penopang Utama
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 14.43